Minggu, 26 Mei 2013

Pengertian Copyright


PENGERTIAN CYBERCRIME
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Dalam penjelasan diatas terdapat beberapa jenis cybercrime. Namun pada kesempatan ini kami hanya ingin menjelaskan tentang kejahatan dalam cybercrime yaitu COPYRIGHT.


PENGERTIAN COPYRIGHT
Sekarang ini palanggaran hak cipta dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi merupakan hal yang sering kita dengar dan sepertinya sudah lumrah bagi pengguna internet. Maka dari itu pemerintah mengatur undang-undang untuk melakukan perlindungan terhadap karya seni, karya cipta atau ciptaan yang telah dibuat oleh sang penciptanya.

Hak Cipta dalam teknologi informasi dan komunikasi adalah suatu merupakan hak khusus bagi si penciptanya untuk mengumumkan, menduplikasikan dan menyebarkan luaskan suatu ciptaannya sendiri atau memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan hasil ciptaannya dengan batasan-batasan tertentu ataupun menjualnya untuk mendapatkan keuntungan.

Hak Cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni, karya cipta atau suatu ciptaan. Suatu ciptaan dapat berupa lagu, komposisi musik, perangkat lunak, rancangan, tulisan, buku, puisi, lirik lagu dan lain-lain yang terdapat dalam dunia maya/internet. Dan yang dimaksud pencipta adalah seseorang atau sekelompok orang yang bersama-sama membuat suatu karya cipta atau seseorang yang merancang suatu ciptaan.

Dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi pengesahan hukum hak cipta merupakan hal yang cukup penting sebab sekarang ini informasi seperti perangkat lunak, tulisan dan rancangan suatu karya dapat dengan mudah untuk dicuri dan disebar luaskan dengan adanya internet. Para pelakunya adalah para cracker dan plagiator.

Sumber:
http://bimassesasoeprapto.blogspot.com/2012/03/hak-cipta-dalam-teknologi-informasi-dan.html
http://unyilunyil12.blogspot.com/2012/04/definisi-cybercrime.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar